apabila 10 kawasan di atas sudah dinyatakan tertib maka pihak kepolisian bisa saja memindahkan titiknya ke lokasi yang diusulkan pemerintah daerah
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebut 10 lokasi pembatasan mobilitas di Jakarta bisa saja dipindah atau ditambah setelah dilakukan evaluasi.
"Nanti akan kita evaluasi, apakah di 10 titik itu kita masih melakukan pembatasan dengan penambahan atau titiknya pindah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Polda Metro terapkan pembatasan mobilitas pada 10 lokasi
Ada pun 10 lokasi yang menjadi kawasan pembatasan mobilitas pada pukul21.00-04.00 WIB, yakni kawasan Bulungan, Kemang, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan).
Selanjutnya, Cikini Raya, Sabang, Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat), BKT (Jakarta Timur), Kota Tua (Jakarta Barat), Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara), dan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).
Baca juga: Yusri tegaskan pembatasan mobilitas bukan "lockdown"
Sambodo mengatakan apabila 10 kawasan di atas sudah dinyatakan tertib maka pihak kepolisian bisa saja memindahkan titiknya ke lokasi yang diusulkan pemerintah daerah.
"Kemudian, kita pindah pembatasan mobilitas ke titik-titik lainnya yang memang selama ini sudah ada usulan dari pemerintah daerah," tambahnya.
Sambodo mengatakan rapat evaluasi kebijakan pembatasan mobilitas akan dilakukan digelar pada Minggu (27/6).
Apabila disepakati akan dilakukan perubahan, maka pemberlakuan pembatasan mobilitas di lokasi baru bisa langsung dimulai pada Senin (28/6).
Baca juga: Cegah kerumunan, Polda Metro batasi akses di kawasan kuliner
"Senin pagi akan kita sampaikan kepada masyarakat, apakah tetap 10 titik atau ada penambahan, atau titiknya nanti pindah ke titik lain," pungkasnya.
Pembatasan mobilitas menurut Sambodo berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021