Jakarta (ANTARA/JACX) - Poster yang mencatut logo Kementerian Kesehatan beredar di media sosial berisi peringatan kepada masyarakat tentang bukti vaksinasi sebagai syarat berbagai administrasi.
Pesan dalam poster itu berisi dorongan agar masyarakat segera melakukan vaksinasi karena masih gratis.
Poster itu juga menyebut Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A pada akhir pesan.
Berikut isi lengkap pesan dalam poster tersebut:
"Ketika vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut".
Ketikan adan diundang dan anda tidak datang.
KAMI TIDAK MASALAH
Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensayratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksniasi COVID-19...
Mohon Maaf dan Kesempatan itu Sudah Lewat
Pepres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A."
Namun, apakah benar Kementerian Kesehatan mengeluarkan poster berisi peringatan bukti vaksin akan menjadi syarat administrasi?
Penjelasan:
Penelusuran ANTARA di situs resmi Kementerian Kesehatan, termasuk akun-akun resmi media sosial yang dikelola Kementerian Kesehatan, tidak ditemukan poster yang berisi pesan peringatan kepada masyarakat tentang bukti vaksinasi sebagai syarat berbagai administrasi.
Sementara jika merujuk situs Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kesehatan mengklarifikasi tidak menerbitkan poster ataupun infografik tentang peringatan atau ancaman kepada masyarakat jika mangkir vaksinasi.
Klaim: Poster Kemenkes tentang vaksin sebagai syarat administrasi
Rating: Hoaks
Cek fakta: Hoaks! Amien Rais meninggal
Cek fakta: Hoaks! Resep obat untuk pasien COVID-19
Pewarta: Tim JACX dan Kominfo
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021