Jadi kami tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP
Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut aliran dana dugaan korupsi aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia yang melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sultra mencapai Rp190 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Setyawan Chaliq, di Kendari, Jumat, mengatakan proses penyidikan kasus tersebut tidak hanya terkait atas substansi masalah adanya penyalahgunaan terkait dalam proses perizinan tambang itu sendiri, tetapi juga pada substansi aliran dana.
"Tentunya dalam proses penyidikan nanti akan dikembangkan juga aliran dana yang ada, yang diduga juga nanti akan merupakan salah satu hal yang dianggap merupakan rangkaian daripada substansi tindak pidana korupsi itu sendiri," katanya pula.
Ia menyampaikan, dalam kasus ini penyidik akan menelusuri siapa saja yang ikut menikmati dana dari kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.
"Kami sudah meminta ke lembaga yang berwenang sebagai auditor yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jadi masih dalam proses, tentunya harus dikuatkan atau mendapatkan legitimasi secara akurat terkait adanya kerugian keuangan negara dari auditor,” ujarnya pula.
Pihaknya sedang menunggu hasil audit pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, untuk mengetahui aliran dana kasus korupsi tersebut.
"Jadi kami tinggal menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP," ujarnya lagi.
Saat ini Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah, yakni Direktur PT Toshida inisial LSO, Manager Keuangan PT Toshida inisial UMR, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra tahun 2020 inisial BHR, dan mantan Kabid Minerba ESDM Sultra inisial YSM.
Dari keempatnya yang ditetapkan tersangka, Kejati Sultra telah melakukan penahanan kepada dua tersangka yakni UMR dan BHR, sedangkan dua tersangka lainnya pihaknya telah melakukan pemanggilan.
Baca juga: Kejati Sultra tetapkan empat tersangka kasus korupsi PT Toshida
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021