Jakarta (ANTARA) - Kepala Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Heri Setiapraja mengatakan penerapan energi B30 untuk teknologi Euro4 memerlukan kajian khusus yang lebih detil terutama terkait system exhaust after treatment.
Heri dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan penerapan energi B30 di Indonesia tentu telah melalui kajian yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Rekomendasi kajian tersebut telah diimplementasikan melalui penetapan standar baru properti biodiesel, penanganan dan penyimpangannya.
Menurut Heri, kinerja kendaraan secara umum tidak berubah signifikan dari bahan bakar B20 menjadi B30. Namun demikian penerapan energi B30 untuk teknologi Euro4 memerlukan kajian khusus yang lebih detail, terutama terkait kajian system exhaust after treatment.
Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ratna Kartikasari mengatakan penggunaan bioenergi khususnya B30 dapat meningkatkan jumlah pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) jika dibandingkan B20.
Baca juga: Kementerian ESDM: Pemanfaatan biodiesel tumbuh 3X lipat dalam 5 tahun
Baca juga: Erick: Operasional TPPI dan B30 lompatan besar bidang energi
Pengembangan biodiesel diharapkan dapat memenuhi standar emisi sesuai Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Untuk Euro IV, kandungan nitrogen oksida pada kendaraan berbahan bakar bensin tidak boleh lebih dari 80 miligram per kilometer, 250 miligram per kilometer untuk mesin diesel, dan 25 miligram per kilometer untuk diesel particulate matter.
Ketua Dewan Pertimbangan Pengendalian Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja mengatakan penggunaan B30 merupakan langkah awal reformasi energi karena Indonesia menghadapi banyak pilihan dalam rangka membuat kebijakan energi meninggalkan energi fosil.
Menurut dia, dengan ketekunan dan komitmen para pihak, reformasi energi akan terjadi dan Indonesia bisa menjadi negara yang menyumbangkan suatu yang substansif untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Baca juga: DEN paparkan strategi kurangi ketergantungan energi fosil
Baca juga: Tahapan uji coba bahan bakar B30 berakhir Oktober 2019
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021