Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP memantau penerapan protokol kesehatan di tiga titik di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Pemantauan protokol kesehatan ini rutin dilakukan setiap hari di Jalan Raya Pondok Gede, Di Jalan Kerja Bakti dan di Cipinang Melayu pukul 08.00-11.00 WIB.
"Karena kasus COVID-19 masih tinggi, jadi saat ini kita tetap melakukan penertiban, bukan lagi imbauan tapi langsung kita tertibkan dengan pemberian sanksi bagi pelanggar," kata Personel Satpol PP Makasar, Lolita di Jakarta, Jumat.
Dia mengakui dari hasil pemantauan menunjukkan tingkat kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes masih rendah, terbukti setiap harinya Satpol PP menemukan 70 hingga 90 pelanggar.
"Untuk di tiga titik tersebut kira-kira per hari dapat mencapai 70-90 pelanggar prokes dengan beragam pelanggaran. Paling banyak tidak memakai masker, selanjutnya memakai masker yang tidak sesuai anjuran pemerintah dan penggunaan mobil yang melebihi kapasitas di dalamnya," kata Lolita.
Baca juga: Ombudsman minta Pemprov DKI berlakukan SIKM bagi sektor non esensial
Baca juga: Anies: Jakarta siap hadapi segala kondisi terkait COVID-19
Sanksi yang dikenakan berupa denda Rp250.000 atau bisa juga kerja sosial selama 60 menit seperti membersihkan area taman di Terminal Pinang Ranti.
"Jika sanksi denda tersebut dirasa berat, maka biasanya kami memberikan sanksi berupa kerja sosial, untuk memberikan efek jera," kata Lolita.
Tidak hanya memberikan sanksi, tim gabungan juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes.
Tim gabungan menggencarkan patroli dan operasi pada sejumlah tempat usaha dan rumah makan untuk memastikan Protokol Kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berjalan dengan baik.
"Selanjutnya kami menggencarkan patroli terhadap tempat usaha dan rumah makan di Kecamatan Makasar dengan memberikan pemantauan dan peringatan terhadap pelaku usaha dan tempat makan agar selalu menerapkan protokol kesehatan," kata Lolita.
Pewarta: Anisyah Rahmawati/ Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021