Jakarta (ANTARA) - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Jumat ada di lima lokasi di DKI Jakarta.
Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling itu demi memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada hari ini ada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan (Jakarta Selatan).
Kemudian di Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Pelayanan SIM Keliling berlangsung pukul 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan. Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta hari ini
Baca juga: Hari ini Polda Metro siapkan dua gerai SIM Keliling
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021