Pencatatan perkawinan masih dilayani karena membutuhkan tanda tangan dan bukti fotoSemarang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Jawa Tengah, menutup sementara layanan luring atau tatap muka sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Ibukota Provinsi Jawa Tengah itu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang Adi Trihananto di Semarang, Kamis, mengatakan lamanya penutupan layanan tergantung dengan perkembangan kasus COVID-19.
Baca juga: Semarang batasi operasi pusat belanja dan restoran sampai pukul 20.00
Menurut dia, selain untuk mencegah penyebaran, penutupan juga dipengaruhi oleh adanya sejumlah pegawai yang positif COVID-19.
Meski ditutup sementara, kata dia, masih terdapat beberapa layanan yang masih dibuka untuk melayani masyarakat, seperti perekaman KTP-elektronik serta layanan pernikahan.
Baca juga: Pemkot Semarang perketat aturan pembatasan kegiatan masyarakat
"Pencatatan perkawinan masih dilayani karena membutuhkan tanda tangan dan bukti foto," katanya.
Ia menuturkan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan bisa memanfaatkan pengurusan dokumen secara daring.
Baca juga: 10 tokoh di Kota Semarang dijadwalkan divaksin pertama
Jika masyarakat belum paham dengan layanan daring, kata dia, bisa mendatangi kelurahan untuk meminta bantuan dalam pengurusan layanan kependudukan.
"Untuk layanan mendesak ke kantor dinas harus mendapat rekomendasi dari kelurahan," katanya.
Baca juga: Pemkot siapkan asrama haji Kota Semarang sebagai tempat isolasi COVID
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021