Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.
Gresik, Jatim (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur prihatin terkait tingginya anak muda di wilayah itu yang hamil di luar nikah sehingga melakukan audiensi kepada DPRD Gresik.
"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya. Yakni, masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaanya menjerat warga miskin," kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, di Gresik, Kamis.
Mansoer usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan, pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama, dan Data Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dikeluarkan berpotensi meningkat setiap tahunnya.
Baca juga: Anggota DPR prihatin banyak pengusaha ultra mikro andalkan rentenir
"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkret terkait persoalan tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan.
Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.
"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," kata Mansoer.
Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengakui bahwa sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.
Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil diluar nikah.
"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI," kata politisi PKB itu.
Soal rentenir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021