Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York telah mencanangkan upaya untuk meningkatkan perlindungan bagi warga negara Indonesia di 15 negara bagian yang menjadi wilayah kerjanya.
Mantan Konsul Jenderal Indonesia untuk New York, Trie Edi Mulyani, dalam forum debriefing Kementerian Luar Negeri, Kamis, mengatakan, "Selama periode jabatan saya sebagai konsul jenderal di New York selama tiga tahun (Maret 2007-Mei 2010) telah tercatat 11.244 WNI yang melaporkan diri ke KJRI New York."
Disebutkan, WNI tersebut ada yang bekerja sebagai tenaga profesional dan ada pula yang bekerja namun hanya memiliki visa turis.
Menurut Mulyani, demi meningkatkan pelayanan kekonsuleran WNI di New York, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan instansi lokal di 15 negara bagian, seperti instansi imigrasi serta pihak kepolisian.
Ia mengatakan bahwa beberapa kasus dan permasalahan WNI di New York telah berhasil diselesaikan.
Kendati demikian, kata dia, permasalahan yang menerpa WNI masih sering kali terjadi dikarenakan banyak WNI yang bekerja dengan mengunakan visa turis dan tidak dilengkapi dengan dokumen.
"Perkiraan jumlah WNI di seluruh wilayah akreditasi mencapai 19.220 orang dengan WNI yang tercatat di KJRI New York adalah 11.244 sehingga WNI yang tidak mencatatkan diri adalah sekitar 7.976 orang," kata Mulyani.
Menurut dia, peningkatan perlindungan WNI di New York dilakukan melalui kerja sama dengan Criminal Division, US Department of Justice dari United States Attorneys Office untuk meminimalkan kegiatan kriminal yang mungkin saja dilakukan oleh WNI di New York.
"New York memang bukan tujuan utama tenaga kerja Indonesia (TKI). Meski demikian, seiring perkembangan zaman, warga kita banyak yang datang ke New York, baik untuk wisata maupun melanjutkan pendidikan," ujarnya.
Upah tenaga kerja yang tinggi, menurut dia, menyebabkan mereka ingin lebih lama tinggal di New York (overstay) sehingga masalah ini kerap kali menimbulkan permasalahan dengan pihak imigrasi New York.
Ia menjelaskan mengenai beberapa kasus WNI yang telah berhasil diselesaikan oleh KJRI New York adalah kasus TKI Enung dan Samirah. Permohonan banding majikan mereka, yakni pasangan suami-istri Mahender Murlidhar Sabhnani, ditolak pada tanggal 25 Maret 2010 meskipun kasus ini masih berjalan hingga saat ini.
"Konsulat Jenderal Republik Indonesia juga telah memfasilitasi pemulangan enam ABK WNI dari New Jersey terkait dengan kasus pencemaran yang dilakukan oleh kapal M/V MYRON N yang berbendera Yunani pada Juni 2009," ujar Mulyani.
Ia mengatakan KJRI juga telah memfasilitasi penyelesaian kasus pembunuhan Ferry Susanto, WNI yang tinggal di Ashville, South Carolina pada Januari 2009.
Selain itu, memfasilitasi kepulangan dua orang WNI yang menderita sakit berat, yakni Tamin Tamdah dan Rudy Susanto pada November 2009.
Pada tanggal 15 April 2010, KJRI juga memberikan pelayanan kekonsuleran kepada Kementerian Keuangan RI untuk menagih piutang pajak Kemenkeu terhadap Perusahaan Bearing Point di Bankcruptcy Court di New York.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York memiliki wilayah kerja meliputi 15 negara bagian sebagai wilayah akreditasi, yakni Connecticut, Delaware, Maryland, Maine, Massachussets, New Hampshire, New Jersey, New York, North Carolina, South Carolina, Pennsulvania, Rhode Island, Vermont, Virginia, dan West Virgina.(*)
(T.KR-MDR/D007/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010