Setelah dites kandungannya ternyata lebih tinggi dari ekstasi biasa yang berbentuk pil
Banjarmasin (ANTARA) - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan pil ekstasi berbentuk kapsul dengan kandungan narkotikanya lebih tinggi, dari seorang pengedar yang ditangkap di Banjarmasin.
"Sebanyak 175 butir kapsul yang berisikan ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 85,75 gram kami sita. Setelah dites kandungannya ternyata lebih tinggi dari ekstasi biasa yang berbentuk pil," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa, di Banjarmasin, Kamis.
Pengedar berinisial MH (41) ditangkap di rumahnya, Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (23/6) malam. Selain kapsul ekstasi, polisi juga menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat 937,10 gram.
Ridwan mengungkapkan, tersangka telah lama menjadi target operasi karena disinyalir terlibat jaringan pengedar yang cukup besar. Ketika ditangkap ada barang bukti yang lumayan banyak berada dalam kekuasaannya.
"Pengakuan sementara tersangka dia hanya gudang penyimpanan. Sedangkan yang mengendalikan ada lagi di atasnya, sekarang masih kami kembangkan kasusnya," ujar Ridwan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi.
Polisi juga mencoba menelusuri jaringan pemasok kapsul ekstasi yang jarang ditemukan beredar di Kalsel sebelumnya, sehingga menjadi perhatian khusus Polda Kalsel untuk mengungkapnya.
Meski mengaku hanya kurir dan menjadi tempat penyimpanan barang haram narkoba, namun tak lantas ancaman hukuman yang menjerat pria pengangguran tersebut ringan.
Penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk kurir 84 kg sabu-sabu di Lampung
Baca juga: Polresta Banjarmasin blender 915 butir ekstasi
Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021