Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum Robert Tantular, Pujiati akan mengajukan banding terkait ditolaknya putusan atas gugatan kliennya ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla senilai Rp1 dan permintaan permohonan maaf di sejumlah media massa.
"Akan menempuh upaya hukum selanjutnya, kami kecewa putusan hakim," kata Pujiati, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Pujiati, Jusuf Kalla dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi terlalu jauh persidangan Robert Tantular sehubungan Bailout Bank Century Rp6,7 trilliun.
"Karena ada intervensi penguasa disitu, eksekutif punya kewenangan sendiri, tidak sependapat dengan itu, soal action wakil presiden kami juga tidak setuju," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rp1 kepada mantan wakil Presiden Jusuf Kalla yang diajukan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular.
Dalam gugatan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, Robert hanya mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp1 kepada para tergugat.
"Menolak gugatan penguggat seluruhnya, membayar denda kepada penggugat berjumlah Rp940.000," kata Ketua Majelis Hakim Dehel K Sandan.
Majelis hakim mengatakan apa yang menjadi gugatan Robert Tantular bukan termasuk perbuatan melawan hukum, sebaliknya tindakan Jusuf Kalla saat itu menggantikan posisi Presiden dalam bertugas adalah tepat.
Sehingga, pernyataan Jusuf Kalla yang mengatakan Robert Tantular perampok dalam Bailout Bank Century senilai Rp 6,7 trilliun merupakan bagian tugas yang konstitusional.
"Itu action Presiden, bukan perbuatan melawan hukum," kata Dehel.
Selain menggugat Jusuf Kalla, Robert juga mengguat Kepala Polri yang diwakili oleh mantan Kabareskrim Susno Duadji selaku tergugat II, Jaksa Agung Hendarman Supandji selaku tergugat III dan ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham DPR RI selaku tergugat IV.
Robert merasa merugi materi Rp 500 juta dari keuntungan yang diharapkan dalam menjalankan bisnisnya, Rp50 juta dari pemblokiran aset serta kerugian imateriil Rp1 triliun.(*)
ANT/AR09
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010