"Berkas klien kami sudah dilimpahkan ke PN Jaksel," kata penasehat hukumnya, Marsaueina, di Jakarta, Kamis.
Maruli adalah Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan.
Maruli terjerat kasus penelitian permohonan keberatan PT Surya Alam Tunggal atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan terdakwa dituduh melakukan dugaan korupsi sebesar Rp570 juta.
Ia menjelaskan dugaan korupsi itu berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II dengan atas nama Dirjen Pajak, yang pada 5 Januari 2007 menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan STP PPN terhadap PT Surya Alam Tunggal (SAT) yang berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur untuk Januari-Desember 2004 sebesar Rp570 juta.
Kemudian, kata dia, PT SAT melakukan pembayaran sesuai SKPKB dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai.
"Sedangkan berdasarkan ketentuan dan peraturan apabila ada keberatan harus mengajukan keberatan ke Ditjen Pajak," katanya.
Pada 11 Januari dan 15 Maret 2007, PT SAT mengajukan permohonan keberatan terhadap SKP PPN Kanwil Ditjen Pajak Jatim, karena keberatan atas koreksi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PPN masa Januari-Desember 2004 yang dilakukan pemeriksa pajak atas penjualan aset yang diperoleh PT SAT pada 1994 dan dijual pada 2004.
"Alasannya Pasal 16D Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN, belum ada," katanya.
Berdasarkan permohonan keberatan dan banding PT SAT tersebut, Dirjen Pajak, mengabulkan keberatan itu dengan total pengembalian sebesar Rp570 juta.
"Sedangkan pajak yang dipersengketakan adalah pokok pajak Rp270 juta," katanya,
Kemudian tanpa melalui proses pembatalan atau pencabutan Surat Keputusan Dirjen Pajak, penyidik Polri telah menyita uang pengembalian dana tersebut dari PT SAT sebesar Rp250 juta. "Sedangkan sisanya Rp320 juta telah digunakan untuk membayar gaji karyawan," katanya. (*)
R021/J006
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010