Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri meminta semua pihak mengakhiri pertikaian di Tarakan, Kalimantan Timur, dan pertikaian itu adalah murni masalah pidana.

"Semua pihak diminta untuk mengakhiri segala bentuk pertikaian yang terjadi di kota Tarakan, ini merupakan salah satu butir bentuk kesepakatan kedua belah pihak yang bertikai," katanya di Jakarta, Kamis.

Ada sepuluh kesepakatan yang ditandatanggani Forum Komunikasi Rukun Tidung (FKRT) dan Ikatan Keluarga Sulawesi Selatan (IKSS) yang juga disaksikan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, Ketua DPRD Kaltim, HM. Mukmin Faisyal, Asisten Operasional Kapolri Irjen Pol Soenarko, Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang dan Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tan Aspan.

"Butir kedua kesepakatan menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah murni tindak pidana dan merupakan persoalan individu, bukan persoalan suku atau agama," tegas Bambang.

Peristiwa yang terjadi 27, 28 dan 29 September 2010 di Tarakan itu tidak diinginkan oleh semua pihak, jelas Kapolri.

Isi kesepakatan ketiga adalah menyerahkan soal tersebut kepada aparat hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Keempat melaksanakan pembubaran konsentrasi massa disejumlah tempat sekaligus melarang mencegah, menggunakan senjata tajam dan senjata lainnya di tempat umum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," terang Kapolri.

Kelima, menghormati tradisi adat istiadat yang berlaku sebagai upaya meningkatkan, mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan sebagai warga Tarakan seperti pepatah "dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung".

"Pernyataan keenam, adalah warga yang berasal dari luar kota Tarakan dari kedua belah pihak yang berniat membantu penyelesaian perselisihan, agar kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnyanya 1 x 24 jam, terhitung sejak kesepakatan ini ditandatanggani," kata Bambang.

Ketujuh, semua pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tarakan dan aparat keamanan.

Kedelapan, Pemerintah Kota Tarakan dan Pemerintah Provinsi Kaltim membantu kerugian material yang dialami korban kedua belah pihak.

"Kesembilan, apabila kesepakatan kedua belah dilanggar maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, dan kesepuluh agar segera mensosialisasikan kesepakatan ini kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan teutama kepada keduabelah pihak, jadi untuk dipahami bahwa saat ini Kota Tarakan situasinya berangsur pulih dan kondusif," katanya.

Kapolri meminta media elektronik tidak menayangkan kejadian yang lalu, untuk diekspos kembali karena kesepakatan telah dicapai. (*)

S035/C004/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010