Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politisi PDI Perjuangan Panda Nababan sebagai saksi tiga tersangka kasus dugaan penerimaan "travellers chequqe" (TC) untuk pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004.

"Jadi saksi saja. Ada 18 pertanyaan, dan baru saksi saja," kata Panda usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis.

Panda yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama mengatakan dirinya menjadi saksi untuk Ni Luh Mariani (mantan anggota FPDIP), Soewarni (mantan anggota FPDIP), dan Marheos Pormes (mantan anggota FPDIP).

Ia mendatangi gedung KPK sekitar pukul 08.30 WIB dan keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 12.45 WIB.

Dalam persidangan yang menjerat politisi PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod di Pengadilan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Panda Nababan diduga menerima uang dalam bentuk cek senilai Rp1,45 miliar.

Uang sebesar itu diduga sebagai suap, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Tim Penuntut Umum menguraikan cek yang diterima oleh Panda adalah sebagian dari total cek senilai Rp9,8 miliar yang dibagikan kepada sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Bahkan dalam sidang tersebut, Tim Penuntut Umum menguraikan peran Panda sebagai koordinator pemenangan Miranda Swaray Goeltom. Sedangkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo disebutkan memerintahkan seluruh anggota fraksi PDI Perjuangan untuk memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. (*)

V002/C004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010