Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek Jumeri meminta agar tunjangan kinerja guru yang terinfeksi COVID-19 tidak dipotong.
"Sekolah dengan kasus COVID-19 itu berawal dari ketidakdisiplinan guru-gurunya. Ada yang sakit, tetapi memaksakan diri untuk tetap berangkat sekolah,” ujar Jumeri dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar dinas pendidikan maupun kepala sekolah tidak memotong tunjangan kinerja, jika guru tidak bisa masuk sekolah dan menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami mengimbau untuk bisa memberikan keleluasaan bagi guru-guru kita yang terinfeksi COVID-19 tanpa dipotong tunjangan kinerjanya,” ujar dia.
Pihaknya sudah menyampaikan pada para kepala dinas pendidikan untuk tidak memotong tunjangan kinerja guru yang mengajar dari rumah, terutama jika guru tersebut mengalami gejala COVID-19. Hal itu dilakukan agar guru tentram dalam mengajar dari rumah.
Pelaksanaan PTM terbatas, katanya, diselenggarakan disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan daerah tersebut. Daerah yang mengalami lonjakan kasus dapat kembali melakukan PJJ. Jika kasus COVID-19 di daerah itu semakin menurun, maka PTM terbatas dapat kembali dilakukan.
Jumeri menambahkan pembelajaran tatap muka merupakan opsi pembelajaran terbaik pada saat ini. Hal itu dikarenakan pelaksanaan PJJ belum optimal karena banyak kendala, seperti ketersediaan gawai, jaringan maupun kuota internet.
Hingga saat ini 35 persen sekolah telah menyelenggarakan PTM terbatas. Dari sisi kesiapan, 90 persen telah siap, dari sisi toilet bersih, cuci tangan, disinfektan dan lainnya.
Sementara untuk vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, sebanyak dua juta atau 35 persen pendidik telah mendapatkan vaksinasi tahap pertama. Sementara 1,2 juta atau 22 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksinasi tahap dua.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021