Surabaya (ANTARA News) - Berkas kasus korupsi dalam proyek pengadaan mesin daur ulang aspal (hot asphalt mixing plant) yang menyeret nama Bupati Jember Mohammad Zainal Abidin Djalal sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Fadil Zumhana, Kamis, pihaknya telah memberikannya lengkap ke pengadilan dan akan disidangkan dalam waktu tidak lama lagi.
"Sudah kami limpahkan akhir pekan lalu. Saat ini sudah di pengadilan dan segera disidangkan," ujarnya.
Ketika disinggung tentang kemungkinan tidak hadirnya terdakwa dalam sidang, Fadil tak berharap demikian.
Ia berharap agar pihak terkait menghormati aturan, termasuk menghormati majelis hakim.
"Semoga pihak terkait memenuhi panggilan dan datang ketika persidangan. Kami harap aturan yang sudah diputuskan bisa dihormati," papar Fadil Zumhana.
Dalam persidangan nanti, Kejari Surabaya juga telah mempersiapkan tiga jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Fadil mengaku lupa nama-nama jaksa yang akan bertugas.
"Yang saya ingat, jaksa nanti di antaranya Edi Winarko dan Wulan. Sekarang ini kami sedang menunggu penetapan jadwal persidangan dari PN Surabaya," ujarnya.
Sesuai dengan perkara Nomor 2640/Pid.B/2010/PN.Sby, majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini sudah terbentuk, yakni diketuai Ahmad Sugeng Djahuhari, beranggotakan M. Legowo dan Wayan Suwastrawan.
Perkara ini bermula saat Djalal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Jawa Timur pada 2004. Saat itu, tersangka yang memiliki otoritas untuk menggunakan anggaran belanja melakukan pembelian mesin daur ulang aspal (hot asphalt mixing plant) dari Korea Selatan untuk keperluan instansinya.
Namun, mesin yang seharusnya berharga sekitar Rp1 miliar tersebut, ternyata dibeli dengan anggaran mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Hal itu terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan audit keuangan belanja barang terhadap Dinas PU Bina Marga Jatim pada 2006. Adapun kerugian pada negara sebesar Rp459 juta.
Perkara ini sempat terhenti lama atau sekitar empat tahun di berkas kepolisian. Hal ini karena Djalal menjabat sebagai Bupati Jember selama lima tahun dan harus menunggu izin Presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan.
Sementara, Wakil Bupati Jember yang juga baru dilantik, Kusen Andalas, sendiri juga terlibat kasus dugaan korupsi dana operasional. Saat belum dilantik, kasusnya kembali dibuka. Namun, kasus Kusen berbeda dengan Djalal dan tidak ada hubungannya sama sekali. (ANT-165/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010