Cimahi (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Robin Sihombing berpendapat sosialisasi Perda tentang Pengendalian Air Bawah Tanah mendesak dilakukan karena masih banyak perusahaan yang melakukan eksploitasi air bawah tanah namun tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
"Hal terpenting dalam Perda itu salah satunya mengatur agar setiap perusahaan di Cimahi membuat sumur resapan mengingat realitas lingkungan di Kota Cimahi yang terjadi selama ini," katanya di Cimahi, Kamis.
Terlebih saat ini musim hujan yang bisa menyebabkan banjir, dan musim kemarau bisa terjadi kekurangan air.
Sumur resapan akan membantu persediaan tabungan air di musim kemarau bagi masyarakat.
Selama ini, air tidak meresap ke dalam tanah, karena pondasi beton dimana-mana. Manfaatnya sumur resapan bisa sebagai tempat menyimpan air atau persediaan saat musim kemarau tiba.
Ditambahkannya pula, agar rumah-rumah juga menyiapkan lahan pembuatan lubang biofori untuk memperbaiki sumber air bawah tanah.
Sebelumnya, Pemkot Cimahi pun telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota itu untuk membuat satu sumur resapan dari setiap tiga sumur bor dalam yang dimiliki.
Menurut Kasie Pengawasan dan Pengendalian dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Heri Permono, dengan disahkannya Perda Pengelolaan Air Tanah oleh DPRD Kota Cimahi beberapa hari lalu semakin membuat instansinya memiliki kekuatan hukum untuk menyelamatkan pasokan air bawah tanah.
"Saat ini ada 166 perusahaan yang mempunyai izin pengeboran sumur dengan kedalaman maksimal 80 meter dengan jumlah sebanyak 426 titik air. Dari jumlah 426 titik air itu kondisinya terbilang sangat kritis," kata Heri.
Dia mengatakan, kondisi kritis tersebut pada umumnya diakibatkan oleh eksploitasi yang berlebihan tanpa diimbangi dengan upaya konservasi agar pasokan air dalam tanah tersebut tetap terjamin. Sejauh ini, menurut dia, pihaknya masih yakin pasokan air untuk sumur yang biasa digunakan warga dengan kedalaman 30 meter tidak akan terganggu.
"Makanya, agar air bagi warga tidak terganggu dan air yang dibutuhkan oleh perusahaan tetap, dalam perda diatur perusahaan harus membuat satu sumur resapan dari setiap tiga pengeboran sumur sebagai salah satu syarat pemberian izin," katanya. (ANT-215/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010