Jayapura (ANTARA News) - Hasil studi banding anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Papua, akan menghasilkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dipersiapkan pimpinan dewan tersebut.

Wakil ketua II DPRD Kabupaten Jayapura Drs Gidion Dodop MM di Jayapura, Kamis, mengatakan ada tiga hal pokok yang akan mereka proses menjadi Perda yakni penanganan sampah, Kampung Asli, dan Lingkungan hijau.

"Tiga hal pokok inilah yang saat ini perlu diterapkan di Jayapura, oleh sebab itu butuh sebuah produk hukum untuk melegalisasinya," ujar Gideon.

Sebelumnya, beberapa wakil rakyat Kenambay Umbay (julukan untuk Kabupaten Jayapura), melakukan studi banding ke tiga kota, masing-masing Palu, Sulawesi Tengah, Palopo, Sulawesi Selatan dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

"Hasil studi banding yang kami lakukan nantinya bisa dijadikan masukan untuk melahirkan perda guna menopang beberapa kekurangan yang belum dimaksimalkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura," katanya.

Namun menurut Gidion naskah akademik untuk penanganan sampah dan kampung asli telah dikantongi oleh DPRD Kabupaten Jayapura hanya saja naskah akademik untuk lingkungan hijau inilah yang belum ada.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini tim legislasi DPRD Kabupaten Jayapura akan segera mengunjungi Kota Palu lagi untuk mengadopsi naskah akademik lingkungan hijau.

"Naskah akademik untuk penanganan sampah dan kampung asli telah ada," tuturnya.

Ia mengakui dalam waktu dekat tim legislasi akan ke sana untuk mengadopsinya agar proses Raperda ini untuk segera menjadi sebuah produk hukum pemkab Jayapura.

Perda penanganan sampah, kata dia, sudah jelas itu untuk mengatasi masalah sampah yang sampai saat ini masih menjadi salah satu kendala di Kabupaten Jayapura.

Sementara lingkungan hijau merupakan sebuah upaya untuk pembentukan zona-zona lingkungan, yang nantinya merupakan sebuah kewajiban warga masyarakat untuk memelihara lingkungan.

Ia menambahkan, untuk kampung asli sebenanrnya pernah diagendakan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Jayapura, hanya saja DPRD belum memahami konsepnya.

"Mempertahankan Kampung asli baik identitas, kultur budaya dan masyarakat yang ada di dalamnya dalam perkembangan Kota yang tentu dibarengi dengan kondisi masyarakat yang juga semakin heterogen," tandasnya. (ANT-186/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010