Timika (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SD Inpres Sempan Barat Timika senilai Rp240 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Timika, Amri Kurniawan di Timika, Kamis mengatakan SPDP kasus tersebut baru diterima jaksa dari penyidik Polres Mimika beberapa hari lalu.
"Setelah SPDP diterima kejaksaan, kami akan menunggu pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka dari penyidik Polres Mimika," kata Amri.
Terkait kasus tersebut, menurut Amri, penyidik Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BR dan dua orang guru.
Para pelaku, katanya, berkomplot mencairkan dana BOS SDI Sempan Barat dari rekening di Bank Papua setelah sebelumnya memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Dasar Mimika, Ausilius You untuk mengganti Kepala SDI Sempan Barat.
Aksi jahat para pelaku baru terendus saat Kepala SDI Sempan Barat yang sah yakni Stefanus Vander Desa hendak mencairkan dana BOS sekolahnya di Kantor Bank Papua Cabang Timika.
Vander Desa kaget setelah mengetahui isi rekening sekolah sudah kosong karena sudah dibobol para pelaku.
Adapun para pelaku usai mencairkan dana BOS SDI Sempan Barat membagi-bagikan uang hasil kejahatan itu bertiga. BR, oknum pegawai Dinas Pendidikan Dasar Mimika yang ditengarai menjadi aktor utama di balik kasus tersebut langsung kabur meninggalkan Timika dan hingga kini keberadaannya tidak diketahui.
Kepala Dinas Pendidikan Dasar Mimika, Ausilius You yang dikonfirmasi terkait kasus ini meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan dana BOS SDI Sempan Barat.
"Silahkan diproses sesuai ketentuan hukum sampai tuntas," kata You.
You mengaku telah dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polres Mimika dan telah memberikan keterangan.
Ia membantah telah menandatangani surat keputusan (SK) penggantian Kepala SDI Sempan Barat. "Gila kalau seorang Kadis menggantikan kepala sekolah yang telah dilantik secara definitif oleh bupati," tuturnya mengelak bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Menurut dia, BR sebagai staf Dinas Pendidikan Dasar Mimika sudah tidak berkantor sejak bulan April. Ia mencurigai, aksi kejahatan itu dilakukan oleh BR dan dua orang rekannya sekitar bulan April di saat dinas, sekolah dan guru-guru sedang sibuk mempersiapkan penyelenggaraan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
Ironisnya, meski BR sudah tidak berkantor selama berbulan-bulan dan telah membobol rekening dana BOS SDI Sempan Barat namun yang bersangkutan tidak diberikan sanksi administrasi oleh atasannya.
"Belum ada tindakan administrasi kepada yang bersangkutan karena sedang menjalani proses hukum," kata You. (E015/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010