Mamuju (ANTARA News) - Wakil Gubernur Sulawesi Barat, H. Amri Sanusi, meminta agar Forum Pegawai Tidak Tetap (PTT) Sulbar lebih baik dibubarkan saja, karena kisruh 796 PTT itu telah berakhir.
"Yaah, kalau bisa Forum PTT yang selama ini sering melakukan aksi demo bahkan melakukan penyegelan kantor gubernur akan lebih terhormat apabila dibubarkan, karena persoalan PTT telah dituntaskan oleh pemerintah," kata Amri Sanusi, di Mamuju, Rabu.
Ia mengemukakan, sebanyak 796 tenaga PTT yang selama ini telah banyak mengundang emosi, tenaga, pikiran bahkan kegelisahan yang tak terhingga karena persoalannya terbilang cukup panjang hampir sama dengan satu periode masa jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Bukan hanya PTT saja yang gelisah, tetapi kami pun ikut merasakan beban itu karena setiap saat kita mendapat desakan dari para pegawai yang telah lama megabdi di lingkup Pemprov Sulbar," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Amri, forum PTT yang selama ini banyak mencurigai bahwa pemprov tidak serius memperjuangkan nasib mereka telah terbantahkan dengan dikeluarkannya nama-nama yang akan keluar Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2010 ini.
"Tidak lama lagi SK itu telah diterbitkan, karena nama-nama yang dinyatakan sudah lolos sudah ada ditangan kami," jelasnya.
Ia mengatakan, dari 796 PTT yang ada, hanya 436 yang dapat dipastikan akan segera keluar SK PNS tahun ini, sedangkan sebanyak 325 orang belum ada jaminan untuk dapat diangkat menjadi PNS karena mereka bekerja pada tingkat pemerintahan kabupaten. Bukan kewenagan Pemprov Sulbar untuk mengakomodir mereka menjadi PNS, melainkan menjadi kebijakan pemerintah di lima kabupaten.
Wagub menjelaskan, meskipun dirinya selama ini sempat pernah menantang para Forum PTT untuk "berduet maut" atau adu jatos karena telah menggangu roda pemerintahan yang sengaja melakukan penyegelan kantor gubernur.
Namun, kata dia, dirinya tidak akan pernah minta maaf kepada bawahannya karena saat itu dirinya menantang sebagai masyarakat biasa bukan selaku wakil gubernur.
"Saat itu saya benar-benar emosi karena sering melakukan demo yang otomatis mengganggu jalannya roda pemerintahan. Padahal, kami telah memperjuangkannya hingga ke tingkat pusat," ungkapnya.
Pengangkatan PNS bagi PTT itu tetap merujuk pada aturan dan tidak ada intervensi dari pemerintah.
"Tidak ada intervensi kami untuk mengatur pengangkatan PNS bagi PTT, karena anak saya sendiri juga tidak dapat terakomodir untuk diangkat menjadi PNS karena terkendala dengan umur minimal di bawah usia 19 tahun, pungkasnya. (ACO/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010