Kegiatan persidangan tetap ada, cuma kami membatasiJakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) membatasi kegiatan persidangan dengan memprioritaskan sidang perkara pidana dan perdata termasuk urusan administrasi mendesak, karena enam pegawai terindikasi positif COVID-19.
"Kegiatan persidangan tetap ada, cuma kami membatasi dalam kegiatan atau jangan sampai ada kerumunan," kata Kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno di Jakarta, Rabu.
Begitu juga, lanjut Suharno, terkait keperluan administrasi yang mendesak, masih dilayani misalnya urusan perpanjangan masa penahanan.
Pihaknya akan mengedepankan protokol kesehatan mengingat kasus COVID-19 di Jakarta mengalami peningkatan dan kegiatan persidangan kerap dihadiri banyak orang.
Baca juga: Pelayanan Kecamatan Matraman dipindahkan imbas COVID-19
Sedangkan bagi pegawai yang memungkinkan tugasnya bisa dilakukan di rumah, maka bisa kerja dari rumah (work from home/WFH).
"Jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana yang kita lihat pada hari-hari biasanya. Itu semua diberlakukan tidak hanya kepada personel, pegawai PN Jaksel melainkan kepada semuanya termasuk petugas peradilan itu," ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta lonjakan kasus positif COVID-19 di Ibu Kota selama sepekan terakhir yakni 14-20 Juni 2021 mencapai 28.250 kasus dengan persentase mencapai 26,41 persen.
Sedangkan dibandingkan satu pekan sebelumnya, 7-13 Juni 2021 kasus positif di DKI Jakarta mencapai 14.466 kasus dengan persentase 17,91 persen.
Baca juga: Jakarta Islamic Center tutup hingga 5 Juli
Per 22 Juni 2021, kasus positif COVID-19 di DKI bertambah 3.221 kasus dengan akumulasi mencapai 482.264 kasus dan akumulasi kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 32.191 kasus dengan tambahan mencapai 131 kasus.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021