Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), akan memasukkan memori kasasi perkara Muchdi Pr yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebelum 26 Januari 2009.

"Yang jelas sebelum 26 Januari 2009, kita akan memasukkan memori kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel memvonis bebas mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr pada 31 Desember 2008, karena tidak terbukti dalil-dalil yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara yang diputus PN Jaksel itu, terkait kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir.

Jampidum mengatakan pihaknya belum menerima memori kasasi yang akan diajukan melalui JPU perkara tersebut.

"Tapi yang jelas secepatnya, memori kasasi akan dimasukkan," katanya.

Di bagian lain, ia mengatakan pihaknya semakin percaya diri dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi JPU terkait putusan bebas PN Jakarta Pusat terhadap Chief Secretary Garuda, Rohainil Aini.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009