Palangka Raya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) setempat mengatakan, hingga saat ini Damang Kepala Adat Kalteng belum maksimal melaksanakan hukum adat, khususnya penyelesaian konflik.

"Pemerintah mengharapkan para Damang Kepala Adat tetap konsisten dan konsekuen dalam menerapkan hukum adat, jadi apa yang mereka tahu dan apa yang mereka bisa sumbangkan dalam menyelesaikan setiap konflik yang ada di daerah lingkungan sekitarnya," ungkap Plt Sekda Provinsi Kalteng, Siun Jahrian, kepada sejumlah wartawan di Palangka Raya, Rabu.

Ditanya apa yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam mendorong agar Damang tetap konsisten menerapkan hukum adat serta menyelesaikan konflik pertanahan antara masyarakat dengan perkebunan sawit, menurut Siun, Pemerintah Daerah telah menerbitkan payung hukum berupa Perda 16/2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kalteng dan Pergub 13/2009 tentang Tanah Adat Kalteng.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan banyak kasus konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan di tingkat adat, sehingga masuk dalam ranah hukum positif. ucapnya.

"Terbitnya dua payung hukum ini diharapkan dapat menjadi acuan dan pegangan bagi para Damang Kepala Adat dalam menjalankan tugasnya menegakan hukum adat di daerahnya," jelas Siun.

Jika memang tidak bisa diselesaikan di tingkat hukum adat di dalam Perda dan Pergub tersebut juga dimungkinkan untuk dibawa ke ranah pengadilan hukum positif.

"Memang dalam hukum adat ini ada finalnya. Tetapi kalau salah satu pihak tidak bisa menerimanya, bisa saja itu beralih ke hukum nasional," timpalnya.

Dia menambahkan, keputusan adat tetap menjadi bagian dari keputusan hakim dalam memutuskan sengketa perkara tersebut, karena apabila keputusan adat tidak diterima salah satu pihak dan diharuskan melalui pengadilan maka hakim berhak mempertimbangkan dari keputusan Damang.

Kembali ditanya sejauhmana efektifitas penerapan hukum adat selama ini, mengingat konflik pertanahan cukup tinggi di Kalteng. Dia menjawab selama ini efektifitas penerapan hukum adat memang kurang.

Hal itu dikarenakan hingga saat ini Pemerintah Provinsi menerima pengaduan dari masyarakat terkait konflik tanah hingga di atas 300 kasus. ujarnya. (ANT-237/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010