Jakarta (ANTARA) - Penguatan kerjasama antar kementerian atau lembaga perlu dilakukan untuk menyusun kebijakan dalam penanganan pasien tuberkolusis (TBC) dalam keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), di mana rumah tangga sangat miskin berhak mendapat bantuan dari pemerintah.
"Saya melihat kolaborasi antar kementerian lembaga atau stakeholder lain dalam penyusunan kebijakan serta SOP dalam penanganan atau referral pasien TBC perlu sangat ditingkatkan," kata Risna Kusumaningrum, staf Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Kementerian Sosial, dalam webinar, Rabu.
Perlu juga dipetakan apa saja yang bisa dilakukan kementerian terkait dan sejauh mana peran yang bisa dilakukan dalam menanggulangi TBC.
Baca juga: Jalan berliku menuju Indonesia Bebas TBC 2030
Tahun lalu, pada tahap IV penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan yang berlangsung dari Oktober-Desember, keluarga dengan pasien penderita TBC jadi faktor penimbang tersendiri. Indeks bantuan yang diberikan adalah Rp3 juta per keluarga. Ada 527 Keluarga Penerima Manfaat di Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang masuk dalam penetapan KPM PKH di tahap IV. Namun tahun ini Program Keluarga Harapan sudah tidak lagi menjadikan penderita TBC sebagai faktor penimbang dalam pemberian bantuan.
Dia mengatakan, perlu ada analisis kebijakan bila keluarga dengan pasien TBC kembali dijadikan faktor penimbang dalam pemberian bantuan sosial PKH, begitu pula dasar nilai indeks bantuan yang diberikan. Penting juga ada sinkronisasi data terpadu antar kementerian terkait.
Dia menambahkan, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) jadi momen strategis untuk sosialisasi materi TBC, perawatan, dukungan keluarga. Selain memahami soal penyakit dan perawatannya, keluarga juga bisa mendapatkan informasi bagaimana cara mendukung pasien agar bisa berobat secara teratur, serta memberikan dukungan moral.
Tantangan lainnya adalah meningkatkan kapasitas SDM PKH mengenai isu TBC secara bertahap, meningkatkan pengetahuan tentang layanan rujukan, diklat e-learning tentang modul kesehatan yang berkaitan dengan TBC.
Dia menambahkan, karena PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang mewajibkan peneria untuk mengakses fasilitas kesehatan, maka perlu disusuh implementasi kebijakan ini, khususnya kepada pasien TBC dalam keluarga Program Keluarga Harapan.
Baca juga: Teknologi digital bantu penanggulangan Tuberkolusis di kenormalan baru
Baca juga: Kemenkes: Pentingnya Terapi Pencegahan Tuberkolusis untuk eliminasi TB
Baca juga: Proses berobat dan konsistensi pasien jadi tantangan pengobatan TB
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021