Denpasar (ANTARA News) - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menegaskan, bahwa pemerintah siap melindungi hak cipta kebudayaan dalam negeri, termasuk di dalamnya Tari Pendet.
"Kami akan berupaya melindungi hak cipta kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia tersebut. Untuk dapat mengajukan hal cipta tersebut salah satunya harus memiliki dokumentasinya," kata Direktur Kesenian Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Sulistyo Tirtokusumo, di Tuban, Bali, Rabu.
Usai acara "The ASEAN SOMCA Working Group on Small Medium-Sized Cultural Enterprises (SMCEs)? itu, ia mengatakan, beragam kebudayaan yang dimiliki setiap daerah diharapkan ke depannya memiliki hak cipta, sehingga tidak mudah diklaim oleh negara lain.
"Kita harus bersama-sama berupaya melestarikan seni dan budaya bangsa Indonesia yang adiluhung tersebut," katanya.
Menyinggung kegiatan yang diselenggarakan kali ini, kata Sulistyo menyatakan, pertemuan tersebut diikuti oleh sepuluh negara anggota ASEAN, yaitu Singapura, Filipina, Malaysia, Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam dan tuan rumah Indonesia.
Ia mengatakan, pertemuan tersebut memang mengkhususkan pembicaraan pada pembentukan pedoman perdagangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor kesenian di kawasan ASEAN.
Pada pertemuan tersebut, sedikitnya ada tujuh butir rekomendasi yang disepakati oleh sepuluh negara berkembang ASEAN. Antara lain melakukan promosi dan kerja sama untuk memperluas cakupan pasar di bidang seni, kerajinan, budaya dan pariwisata budaya.
Selain itu, kata dia, juga melakukan advokasi dan perlindungan terhadap hak cipta intelektual suatu produk budaya.
Khusus untuk masalah hak cipta, Sulistyo mengatakan, negara-negara ASEAN bersepakat untuk memperjuangkan hak cipta komunal di tingkat internasional.
"Perjuangan tersebut diprediksi akan cukup berat, mengingat sejumlah negara maju masih berkepentingan terhadap hak cipta komunal tersebut," ujarnya.
Hak cipta komunal yang dimaksud Sulistyo, adalah sejumlah kebudayaan yang tidak diciptakan individu dan dinikmati oleh masyarakat banyak.
"Di Indonesia, khususnya Bali sendiri, hak komunal ini banyak sekali. Bisa saja lagu daerah, kesenian dan tarian, seperti Tari Pendet itu bisa tergolong hak komunal," katanya.
Untuk itu, negara-negara di kawasan ASEAN sudah bersepakat untuk membawa hak komunal ini ke tingkat yang lebih tinggi agar mendapat pengakuan di mata internasional.
Selama ini negara maju sangat menentang hak cipta komunal ini, karena mereka merasa berkepentingan, supaya hak cipta komunal bisa menjadi hak cipta individu.
"Kami akan tetap berjuang supaya bisa diakui sebagai hak cipta komunal. Meskipun perjuangan ke arah tersebut sangat berat," kata Sulistyo.
Sementara itu, Sekretaris Komite Kebudayaan dan Informasi SMCEs, Hubertus Sadirin menekankan pentingnya dokumentasi kekayaan budaya Indonesia.
"Dokumentasi sangat penting apabila nanti terjadi lagi pengakuan-pengakuan dari negara lain. Dokumentasi yang rapi, bisa menjadi bukti bahwa suatu budaya memang benar menjadi milik kita sejak dahulu," katanya.(*)
(ANT/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010