Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tertanggal 17 September 2010 memperketat keimigrasian pencari suaka guna mengatasi imigran ilegal.
Kepala Bagian Humas, Litigasi dan Tata Usaha Kemenkumham, M.J. Baringbing, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kebijakan baru Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 tentang Penanganan Imigran Ilegal pada prinsipnya menekankan bahwa semua imigran ilegal akan terkena tindakan keimigrasian.
Ia menjelaskan bahwa warga negara asing yang masuk ke Indonesia setelah diidentifikasi dan ditetapkan berita acara diketahui bahwa mereka adalah imigran gelap maka akan dimasukkan ke salah satu dari 13 rumah detensi di tanah air.
Namun, bagi mereka yang menyatakan diri sebagai pencari suaka tentu tidak dapat dideportasi ke negara asal, karena ketentuan internasional.
Warga asing yang ternyata pengungsi karena terjadi suatu hal di negaranya, seperti negerinya tidak aman, tidak boleh dikembalikan ke negara asal.
Imigrasi akan berkoordinasi dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi (UNHCR). Pencari suaka maupun pengungsi atas alasan tertentu dan tidak dapat dideportasi harus mendapatkan surat keterangan (Attestation Letter) dari UNHCR.
"Jika mereka tidak mendapat surat keterangan UNHCR, maka mereka harus dimasukkan ke rumah detensi dan dideportasi. Pengurusan segala pembiayaannya pun tidak dibebankan ke imigrasi dan Pemerintah Indonesia," ujarnya.
Bagi mereka, pencari suaka maupun pengungsi, walaupun tidak ditahan tetap wajib mengikuti Undang-Undang (UU). Dan jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum tentu tetap diproses sesuai UU berlaku.
Sementara itu, lanjut Baringbing, bagi mereka yang masuk Indonesia tetapi telah mengantongi surat keterangan sebagai pengungsi dari negara lain maka akan terkena proses keimigrasian.
"Contoh jika mereka di Malaysia sudah dapat surat UNHCR ya harusnya diproses di sana," katanya.
(T.V002/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010