Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhamad Misbakhun, mengaku PT Selalang Prima Internasional baru dibelinya pada Oktober 2007 sehingga saat penandatanganan persetujuan L/C berlangsung masih disibukkan dengan perusahaan lain di Jawa Timur.

Di hadapan majelis hakim yang memeriksanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, dia menegaskan bahwa pengajuan "letter of credit" (L/C) PT Selalang Prima Internasional (SPI) baru diketahuinya satu minggu sebelum penandatanganan persetujuan kredit dengan Bank Century pada tanggal 22 November 2007.

"Saya tahu seminggu sebelum tanggal 22 November 2007. Ada undangan pengikatan kredit, tetapi tidak spesifik tentang L/C dan sebagainya," katanya menandaskan.

Dengan demikian, kata Misbakhun, dirinya belum terlalu fokus dengan mekanisme pembiayaan impor kondensat itu.

Dia mengungkapkan bahwa selaku pemilik baru PT SPI dengan 99 persen saham yang dibelinya dari Teguh Buntoro, Dirut PT SPI Franky Ongkowardjojo tetap diberikan kepercayaan penuh dalam menjalankan operasioanal perusahaan.

"Pak Franky (Ongkowardjojo, Dirut PT SPI) memberikan pemberitahuan bahwa SPI merunning sebuah bisnis dan butuh pembiayaan yang disupport Bank Century," katanya.

Sewaktu penandatanganan berlangsung pada 22 November 2007, Misbakhun juga mengungkapkan dirinya datang terlambat dan baru hadir sore harinya, mengingat bertempat tinggal dan melakukan bisnis di Jawa Timur

"Baru sesampainya di Bank Century, mengukuti sesi pembacaan mekanisme kredit L/C yang harus ditandatanganinya itu. Saya cuma ditujukan tempat tanda tangan setelah itu selesai," ujarnya.

Bahkan, dirinya juga tidak mengetahui bila surat deposito senilai 4,5 juta dolar AS sebagai jaminan L/C baru dicairkan pada 27 November 2007.

"Soal ada atau tidaknya dana saya tidak tahu. Saya tidak memperhatikan. Penandatangan itu dilakukan karena saya sebagai komisaris. Yang jelas fasilitas kredit SPI butuh tanda tangan komisaris," kata dia.

Dalam kasus pemalsuan akta gadai dan jaminan deposito Bank Centurt ini, jaksa telah mendakwa Franky dan Misbakhun dengan pasal UU Perbankan karena dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan, dokumen, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank bersama-sama dengan pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular serta Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dua dakwaan alternatif lainnya, yakni melanggar Pasal 264 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman maksimal delapan tahun dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (*)

J008/D007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010