Jakarta (ANTARA News) - Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2009 kemungkinan dapat dilaksanakan pada 9 Juli 2009.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Jakarta Kamis mengatakan, rapat pleno KPU telah memutuskan untuk tidak mempertimbangkan waktu penyelesaian sengketa Pemilu legislatif dalam menetapkan jadwal Pilpres sehingga putaran pertama dapat dilaksanakan di awal Juli 2009.
"Jadwal masih dibahas. Penetapan hasil pemilu legislatif pada 9 Mei 2009 yang menjadi dasar untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Kalau menunggu penyelesaian sengketa akan terkendala di logistik," katanya.
Andi mengungkapkan jika pilpres dilaksanakan 9 Juli 2009 maka waktu penyiapan logistik masih mencukupi. Panitia Pengadaan dapat memulai lelang sejak April 2009.
"Tetapi khusus surat suara tidak bisa dicetak dulu kalau belum ada calon presiden dan wakil presiden yang memenuhi syarat," katanya.
Ditemui terpisah, anggota KPU Endang Sulastri mengatakan kemungkinan besar pilpres putaran pertama dapat dilaksanakan pada awal Juli 2009.
Sementara itu, menanggapi permintaan Ketua DPRD Nusa Tenggara Timur Melkianus Adoe dan anggota lainnya tentang pergeseran jadwal pemilu legislatif 9 April 2009, Andi mengatakan KPU sedang mengupayakan jalan keluar terbaik.
Pada Rabu (21/1) Melkianus didampingi anggota DPRD lainnya mendatangi KPU untuk meminta agar pemilu legislatif diundur karena bertepatan dengan perayaan Kamis Putih bagi umat Katolik.
Menurut Andi, anggota KPU masih membahas alternatif yang dapat dilakukan agar pada hari tersebut masyarakat di NTT dapat menjalankan ibadah sekaligus menggunakan hak pilihnya.
Secara terpisah, Endang mengatakan tidak ada keinginan dari KPU untuk mengubah jadwal pemilu legislatif.
"Kita akan lakukan pendekatan dulu. Kalau diundur akan berakibat pada jadwal-jadwal lainnya," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009