Pangkalpinang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) mendaftarkan 470 pulau kecil di wilayah provinsi itu ke Perserikat Bangsa Bangsa (PBB), upaya mengantisipasi terjadinya jual beli pulau dan kepemilikan pulau oleh daerah lain.

"Pulau yang didaftarkan ke PBB yaitu 468 pulau kecil dan dua pulau besar, berdasarkan hasil penemuan oleh Tim Nasional Penambahan Pulau (Topinami)," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Babel Nazalyus di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan, dari 470 pulau yang ada di Babel sebanyak 51 pulau sudah dihuni tetap oleh penduduk dan sisanya merupakan pulau dengan kategori yang dihuni penduduk tidak tetap.

"Kami sudah mendaftarkan pulau-pulau kecil yang sebagian besar dihuni penduduk yang tidak menetap ke PBB, agar tidak terjadi jual beli pulau," ujarnya.

Menurut dia, sebagian pulau kecil sudah dihuni penduduk namun tidak menetap di pulau tersebut, karena hanya dijadikan sebagai tempat untuk mencari nafkah.

"Sebagian penduduk yang menghuni pulau-pulau kecil itu tidak menetap, mereka hanya mencari sesuatu sebagai mata pencaharian lalu pergi lagi," katanya.

Berdasarkan ketentuan dari UNCLOS serta kesepakatan seluruh negara di dunia harus menginventarisir pulau-pulau yang ada di negara masing-masing, untuk mengantisipasi terjadinya jual beli pulau.

"Setiap negara harus menginventarisir pulau-pulau yang ada di negara masing-masing, untuk menghindari terjadinya klaim kepemilikan oleh negara lain yang berdekatan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk di Babel tidak ada terjadi jual beli pulau, hanya status Pulau Tuju yang saat ini masih diperebutkan dengan Provinsi Riau.

"Status Pulau Tuju itu saat ini kepemilikannya masih diklaim oleh Provinsi Babel dan Riau, karena telah masuk ke dalam peta wilayah kedua provinsi tersebut," katanya.

(ANT-147/B012/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010