Jakarta (ANTARA) - Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj (SAS) Institute Endang Tirtana mengingatkan kepada pemerintah untuk mewaspadai adanya mafia obat di tengah pandemi COVID-19.
Endang mengatakan hal itu, di Jakarta, Selasa, menanggapi PT Indofarma Tbk yang merilis obat terapi pasien COVID-19, Ivermectin dan telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Anggota DPR sebut Ivermectin bagus untuk terapi pasien COVID-19
Menurut dia, perlu pengawasan ketat dalam distribusi Ivermectin tersebut.
Jangan sampai nantinya obat terapi COVID-19 tersebut tidak sampai kepada mereka yang membutuhkan.
"Pihak kepolisian harus memastikan distribusi obat murah ini sampai ke tingkat terkecil, Puskesmas. Bukan nanti malah obat ini sulit dicari dan dijual mahal oleh pihak tertentu," katanya dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengungkapkan, hilangnya masker, APD hingga hand sanitizer di awal pandemi COVID-19 harus menjadi pembelajaran penting.
"Jangan sampai nantinya obat terapi pasien COVID-19 yang akan dibanderol dengan harga mulai dari Rp5.000 hingga Rp7.000 per tablet tersebut malah dimonopoli," papar Endang.
Baca juga: Satgas: BPOM belum beri izin edar obat terapi Ivermectin
Selain itu, tambah dia, obat terapi COVID-19 itu diharapkan dapat memberikan kecepatan penyembuhan pada masyarakat yang tengah melakukan isolasi mandiri.
Oleh karena itu, keberadaan obat terapi COVID-19 itu harus mudah ditemukan.
“Obat terapi ini harapannya bisa mempercepat penyembuhan mereka yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga beban tenaga medis dan rumah sakit dapat berkurang, dan nyawa masyarakat dapat lebih banyak diselamatkan," jelasnya.
Endang uga mengapresiasi upaya kerja pemerintah dalam upaya menuntaskan pandemi, salah satunya dengan menemukan obat terapi COVID-19 ini. Karena perlu terobosan dalam memecah kebuntuan akibat virus asal Wuhan, China itu.
"Penemuan obat terapi COVID-19 ini merupakan upaya pemerintah untuk segera keluar dari pandemi. Terobosan dan gagasan dari Menteri BUMN Erick Thohir ini layak mendapatkan dukungan serta apresiasi," ucapnya.
Baca juga: Kementerian BUMN luruskan informasi terkait izin BPOM Ivermectin
Walaupun telah ada obat terapi COVID-19, Endang meminta masyarakat tidak lantas abai dengan protokol kesehatan karena mereka yang telah menjalani vaksinasi saja masih berpotensi terjangkit COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan PT Indofarma akan memproduksi Ivermectin dengan kapasitas 4 juta per bulannya.
Dengan adanya Ivermectin, diharapkan lonjakan kasus COVID-19 bisa ditangani.
Namun, rencana penggunaan Ivermectin untuk terapi COVID-19 mendapat sorotan tenaga kesehatan karena Ivermectin masih dalam tahap uji klinik di sejumlah rumah sakit.
Saat ini, Ivermectin dalam tahap penelitian di Balitbangkes dan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit, termasuk di antaranya RS di bawah Kementerian Pertahanan.
Penelitian ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam manajemen COVID-19 baik sebagai pencegahan (profilaksis) ataupun pengobatan.
Dengan diperolehnya izin edar BPOM RI bernomor GKL2120943310A1, PT Indofarma siap memproduksi hingga 4 juta tablet Ivermectin 12 mg per bulan.
Baca juga: Erick Thohir ingatkan Ivermectin obat keras dan untuk terapi COVID-19
Baca juga: Moeldoko apresiasi Erick Thohir kawal Ivermectin untuk terapi COVID-19
Baca juga: Erick Thohir sebut obat Covid-19 dari Indofarma peroleh izin BPOM
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021