"Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari sepekan zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Wiku mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk melakukan pengetatan aktivitas masyarakat sebagai upaya pengendalian kasus COVID-19 yang trennya terus mengalami peningkatan pascalibur Idul Fitri.
Baca juga: Satgas minta aktivitas perkantoran diisi oleh pegawai yang tak mudik
Baca juga: Satgas minta enam provinsi segera optimalkan PPKM Mikro
Langkah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021. Pengetatan tersebut dibagi berdasarkan zonasi risiko tingkat kabupaten/kota.
Wiku mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis, sehingga menjadi sebuah kewajiban pemerintah daerah untuk memantau secara berkala pergerakan tren zonasi wilayah.
Lebih lanjut, Wiku mengatakan upaya ini diharapkan dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan upaya 'gas-rem' yang baik berdasarkan sensitivitas yang tinggi terhadap kondisi kasus COVID-19.
Pemerintah juga terus memotivasi optimalisasi PPKM Mikro dan fungsi posko. "Pada prinsipnya, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM kabupaten/kota, secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan PPKM Mikro," ujarnya.
Wiku mengatakan PPKM kabupaten/kota maupun PPKM Mikro sama-sama merupakan upaya pengendalian. “Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar, seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro," katanya.
Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan. Selain itu, pemerintah juga memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PAN-RB.
Baca juga: PPKM diperketat, kunjungan pusat belanja diperkirakan hanya 10 persen
Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan tiga perubahan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan satu hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Satgas menekankan ketetapan ini bukan untuk melanggar hak pekerja, semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang.
“Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus pascalibur panjang,” kata Wiku.
Melengkapi seluruh upaya pengendalian tersebut, kata Wiku, pemerintah juga terus berupaya memasifkan vaksinasi.
Pemenuhan kebutuhan vaksinasi terus dilakukan, terbaru adalah pada Ahad (20/6), Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin bulk atau bahan baku dari Sinovac yang menjadi kedatangan ke-17 vaksin COVID-19, sebanyak 10 juta dosis.
“Saya telah memperoleh vaksin lengkap dua kali dan saat ini dinyatakan positif COVID-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan, kekebalan individu tidak cukup dalam meredam penularan dan untuk mengatasinya dibutuhkan kekebalan komunal (herd immunity),” kata Wiku.
Wiku menambahkan kedatangan vaksin ini merupakan upaya pemerintah untuk mengakselerasi tercapainya herd immunity, sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam program vaksinasi dan tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar dapat meminimalisasi penularan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021