Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping atas impor produk polyethylene terephthalate (PET) asal Indonesia oleh Pemerintah Malaysia.
Penetapan ini dipublikasikan dalam dokumen Federal Government Gazette tentang Notice of Negative Final Determination pada 22 April 2021.
“Kami menyambut baik penghentian penyelidikan anti dumping untuk produk PET Indonesia. Ini memastikan peluang ekspor PET Indonesia terbuka dan siap bersaing di pasar Malaysia. Kami berharap, peluang ini dapat dimanfaatkan oleh para produsen dan eksportir Indonesia untuk meningkatkan ekspor dan menjaga akses pasar ke negara mitra dagang,” ungkap Mendag lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Dalam dokumen tersebut disampaikan, importasi produk PET yang di antaranya berasal dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian material pada industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi produk serupa. Selain Indonesia, Pemerintah Malaysia juga menghentikan penyelidikan anti-dumping produk PET dari Tiongkok, Korea, dan Vietnam.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor produk PET Indonesia ke Malaysia (kode HS 3907.61.00 00, 3907.69.10 00, dan 3907.69.90 00) selama periode 2016—2020 mengalami tren penurunan sebesar 12,04 persen. Nilai ekspor tertinggi dicapai pada 2016 yaitu sebesar 2,5 juta dolar AS.
Sementara, nilai ekspor terendah ada pada 2020 yaitu tercatat sebesar 1 juta dolar AS.
Plt Direktur Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana meyakini, upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan membuahkan hasil yang positif dengan dihentikannya penyelidikan anti dumping oleh otoritas Malaysia.
“Kementerian Perdagangan telah mengupayakan pengamanan akses pasar dengan melakukan pembelaan terhadap produk PET kepada otoritas Malaysia. Hasilnya, terbukti otoritas Malaysia tidak menemukan kerugian yang disebabkan produk asal Indonesia,” jelas Wisnu.
Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati mengapresiasi otoritas Malaysia yang bekerja secara profesional dan adil dalam penyelidikan PET ini.
“Kami mengapresiasi otoritas Malaysia yang melakukan penyelidikan secara adil dan transparan. Ini merupakan hal positif di tengah maraknya penggunaan instrumen trade remedies oleh beberapa negara mitra dagang untuk melindungi pasar dalam negerinya,” imbuh Pradnyawati.
Baca juga: Lembaga riset minta kaji ulang rencana antidumping sektor baja
Baca juga: Bamsoet dorong eksportir kooperatif tanggapi tuduhan dumping
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021