Jakarta (ANTARA News) - Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul terpilih sebagai hakim agung setelah memperoleh suara terbanyak pada rapat tertutup Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/9) malam.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsuddin, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu pagi mengatakan, pemilihan hakim agung dilakukan melalui mekanisme voting dengan mempertimbangkan berbagai hal yang terkait dengan bidang tugasnya.
Pada proses pemilihan tersebut, kata dia, dua calon yang memperoleh suara terbanyak yakni, Sri Murwahyuni meraih 46 suara dan Sofyan Sitompul perolehan 29 suara.
Selain Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul, empat calon hakim agung lainnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Mabruq Nur, dan Kamri Ahmad.
Komisi III DPR memilih dua hakim agung, setelah sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam orang calon hakim agung, pada Selasa (28/9) pagi hingga petang.
Menurut Azis, Komisi III memilih dua dari enam calon hakim agung yang dinilai memiliki kecakapan dan kinerja baik dalam menangani perkara di Mahkamah Agung.
Hal ini dinilai oleh anggota Komisi III, katanya, dari presentasi visi, misi, dan program, serta pernyataan-pernyataannya pada dialog pada saat pendalaman materi ketika dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Menurut dia, pada uji kelayakan dan kepatutan, anggota Komisi III menanyakan seputar hal-hal yang terkait dengan wilayah kerja hakim agung, termasuk komitmennya jika terpilih sebagai hakim agung.
Pertanyaan tersebut, lanjut dia, antara lain, sejauh mana tingkat pemahaman calon hakim agung terhadap undang-undang Mahkamah Agung, sejauh mana komitmen dan tekad calon hakim agung dalam menyelesaikan perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, serta bagaimana upaya transaparansi dalam penyelesaian perkara jika terjadi "dissenting opinion".
Sri Nurwahyuni adalah hakim tinggi Surabaya dan menjadi satu-satunya calon hakim agung perempuan, sedangkan Sofyan Sitompul sebelumnya bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bidang kepegawaian. (R024/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010