Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengembalikan anggaran yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulbar sebesar Rp8 miliar.
Bupati Kabupaten Mamuju, Drs Suhardi Duka MM, di Mamuju, Selasa, mengatakan, BPK Provinsi Sulbar sebelumnya menemukan adanya penyimpangan dalam anggaran APBD Mamuju tahun 2009, sebesar Rp8 miliar.
Ia mengatakan, temuan BPK Provinsi Sulbar tersebut dianggap dapat menimbulkan kerugian negara karena tidak jelas pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu ia mengatakan, Pemkab Mamuju mengembalikan separuh dari anggaran yang menjadi temuan BPK tersebut sekitar Rp5 miliar.
"Tidak ada yang seperti Kabupaten Mamuju, yang mengembalikan temuan BPK yang dianggap merugikan negara di atas 50 persen, atau sekitar Rp5 miliar tersebut,"katanya.
Menurut dia, pengembalian anggaran negara sekitar Rp5 miliar dari Rp8 miliar anggaran yang menjadi temuan BPK pada APBD tahun 2009 Kabupaten Mamuju tersebut adalah sebuah prestasi dari pemerintah di Mamuju.
Ia mengatakan, Pemkab Mamuju akan mengembalikan sisa anggaran yang menjadi temuan BPK tahun 2009 yang besarnya sekitar Rp3 miliar sehingga penggunaan anggaran daerah ini betul betul bersih dari penyimpangan anggaran.
"Setelah saya dilantik menjadi Bupati Mamuju yang kedua kalinya pada 8 Oktober tahun 2010, maka semua kerugian negara yang ditemukan BPK tersisa sekitar Rp3 miliar di APBD tahun 2009 Kabupaten Mamuju akan dikembalikan secara keseluruhan, agar penggunaan anggaran di Mamuju bersih, tanpa ada yang menyimpang dan merugikan negara,"katanya. (MFH/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010