Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo, yang didampingi Asep Amiruddin menuntut Baekuni alias Babeh (50), terdakwa pembunuh belasan anak jalanan disertai sodomi dan mutilasi, dengan hukuman mati.

"Terbukti terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Juncto Pasal 65 KUHP, dengan menuntut tedakwa hukuman mati,"ujar jaksa Trimo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Menurut dia, tuntutan hukuman mati dilakukan terhadap Babeh karena perbuatan yang dilakukan sudah melampaui batas kemanusiaan.

"Korban Babeh sebanyak 14 orang,"ujarnya.

Sebanyak 14 anak Jalanan yang menjadi korban sodomi, dan sekaligus mutilasi adalah Teguh Raifudin, Tegus alias Ardi, Iwan Imron, Kiki, Doli, Feri, Ardit, Arief Kecil, Rio, Adi, Yusuf, Riki, Aris, dan Ardiyansah.

Menurut dia, metode tuntutan dilakukan terhadap Babeh karena terdakwa membunuh korbannya dengan mejerat leher, sehingga mati lemas.

"Kemudian korban di sodomi dan dimutilasi menjadi beberapa bagian," terangnya.

Jaksa Trimo mengatakan, Babeh membunuh korban dengan berpikir.

"Jadi ada unsur perencanaan, dan ada jeda waktu Bebeh untuk membunuh korban," terangnya.

Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap Babeh setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. "Babeh membunuh dan mensodomi bocah rata-rata usia 7-12 tahun," katanya.

Jakasa Trimo mengatakan, korban terdakwa tidak ada yang dewasa, sasarannya bocah di bawah usia 12 tahun.

Seusai persidangan, Babeh pasrah atas putusan persidangan tersebut. "Saya pasrah aja atas persidangan ini,"katanya.

Sementara, kuasa hukum Babeh Rangga B Reikuser mengutarakan keberatan atas tuntutan terhadap terdakwa.

"Tuntutan terhadap Babeh tidak satu pun yang meringankan terdakwa," katanya.

Menurut Rangga, sebanyak 14 korban bukan karena pegungkapan penyidikan, akan tetapi pengakuan Babeh sendiri.

"Di persidangan Babeh Kooperatif, adanya penyesalan, dan pengakuan Babeh,"ujarnya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim Mahfud Saifullah, didampingi dua anggota hakim Arie Budi S dan Edi Subroto mengatakan, sidang pembelaan terdakwa akan digelar ,Selasa (5/10)depan. (ANT-223/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010