Denpasar (ANTARA News) - Saat dipertemukan dengan terdakwa Muhammad Davi Suharto di Pengadilan Negeri Denpasar, saksi korban pemerkosaan berantai sebut saja Melati terlihat ketakutan.

"Awalnya kondisi korban sedikit labil saat dihadirkan di persidangan," kata Sada dari Lembaga Perlindungan Anak Bali usai mengikuti sidang di PN Denpasar, Selasa.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup dipimpin Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjutak, mengagendakan pemeriksaan saksi korban yang tinggal di Jalan Gunung Subur, Denpasar Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neutromi Lumisensi dan IGNA Kusumayasa Diputra, menghadirkan saksi korban dalam sidang yang dihadiri pula kedua orang tua siswi sebuah SD tersebut.

Melihat saksi ketakutan, baik orang tua maupun pendamping hukum berusaha menenangkan hati Melati seraya membujuk agar bersedia menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada majelis hakim.

Dalam keterangannya sebagaimana disampaikan Sada, setelah dijemput terdakwa di sekolah, saksi diajak ke suatu tempat sembari menyatakan orang tua Melati sedang memancing.

Terdakwa juga sempat mengajak korban ke jalan-jalan ke sebuah perbelanjaan sembari membeli es krim. "Korban tetap belum curiga dengan terdakwa," ucap Sada.

Melati mulai curiga terhadap pria yang populer di Bali disapa si Codet itu, setelah dibawa ke sebuah rumah kosong di kawasan Renon.

Korban sempat menanyakan keberadaan orang tuanya, namun terdakwa mulai menunjukkan sikap kasarnya. "Terdakwa justru mengancam korban dan mencekik lehernya," imbuh dia.

Selanjutnya, Davis melancarkan aksi tak senonoh dengan menunjukkan alat kelaminnya seraya menempelkannya ke kemaluan korban.

Meski diakui saksi alat kelamin terdakwa tidak sampai dimasukkan ke kemaluan korban namun sejak peristiwa itu, gadis kecil itu mengalami trauma berat.

"Bahkan untuk bertemu orang lain, korban ketakutan dengan terus memegangi rok yang dikenakannya," beber Sada.

Mendengar keterangan saksi, Davis yang dalam persidangan selalu mengenakan kopiah dan didampingi tim pengacaranya itu, langsung membenarkannya. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010