"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya di Ambon, Selasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkotika, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Baca juga: Mantan anggota DPRD Palembang dan empat bandar narkoba divonis mati
Baca juga: Empat terdakwa 300 kg sabu-sabu di Kalsel divonis hukuman mati
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, kecuali untuk subsidernya oleh JPU hanya tiga bulan kurungan, namun majelis menghukumnya selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Robert Lesnussa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu Marianus baru tiba dari Jakarta pada Rabu, (14/10) 2020 dan dijemput oleh Dian Nikijuluw (BAP terpisah) sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil, kemudian petugas BNN Provinsi Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti.
Ketika perjalanan kedua terdakwa sampai di depan Kantor Polsek Teluk Ambon dan ada kegiatan sweping, petugas langsung meringkus mereka dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu.
Baca juga: Hakim vonis mati terdakwa penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021