Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan dalam persidangan In Absentia kasus korupsi dan penggelapan dana Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Risfi memarahi Ketua Tim Audit Permasalahan dan Pelanggaran Bank Century dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Epi Sopian, karena dianggap tidak tegas dalam memaparkan adanya kerugian negara di kasus Bailout Rp6,7 trilliun.
"Tugas saudara kan menghitung kerugian keuangan negara, bukan kerugian Bank Century," kata Marsudin saat bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Marsudin merasa heran karena sebagai auditor, Epi tidak secara jelas menerangkan adanya kerugian negara di kasus Bank Century.
Pada awalnya, Epi menjelaskan kepada majelis, khusus untuk kerugian negara hingga saat ini belum ada kesimpulannya, hanya saja menurutnya, kerugian yang diderita Bank Century sudah ada dan Hesham-Rafatlah menjadi salah satu penyebabnya.
Jawaban Epi tersebut membuat Marsudin kembali bertanya-tanya. Selaku auidtor BPK, Epi seharusnya sudah menghitung semuanya termasuk adanya kerugian negara.
"Tugas anda itu menghitung kok nggak ada kesimpulan gimana sih. Adanya indikasi tindak pidana korupsi ya dari BPK ini, kalau BPK belum berikan kesimpulan bagaimana," tegas Marsudin.
Epi sebelumnya hanya menyatakan terdapat kerugian Bank yang membuat Lembaga Penjamin Simpanan mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7 trilliun ke Bank Century.
Bank Century sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp 5,8 triliun. Rinciannya, Hesham dan Rafat membuat rugi senilai Rp3,1 triliun dan Robert Tantular Cs merugikan Bank Century senilai Rp2,7 triliun.
Terdakwa kasus pencucian uang dan penggelapan aset Bank Century oleh pemilik bersama Bank Century, Rafat Ali Risfi dan Hesham Al Waraq, didakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (ANT/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010