Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan gugatan perdata, Evi Indrayani, dosen Institut Bisnis dan Informatika (IBII) terhadap Kwik Kian Gie, mantan Menteri Perekonomian era mantan Presiden Megawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, memasuki tahap mediasi.

Evi yang tidak terima dirinya dipecat secara sepihak, menggugat Kwik Kian Gie yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII sebagaimana tulis dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan tuntutan materiil sebesar Rp 198.292.000 dan in-materiil Rp 3 milyar.

Kuasa hukum Evi, Mulyono, mengatakan, pihaknya menerima keputusan mediasi, yang waktunya selama 40 hari. "Prinsipnya kami akan terima perdamaian selama tercapai kesepakatan. Ini kan merupakan kesewenangan terhadap profesionalisme pekerjaan. Sesuai proses hukum yang ada saja," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/9).

Tim kuasa hukum Kwik Kian Gie yang diketuai oleh Juan Felix Tampubolon mengaku heran dengan adanya gugatan terhadap kliennya.

"Saya juga kaget kenapa kasus ini masuk pengadilan, apalagi masuknya ke Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) bukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Padahal 9 dosen lainnya telah menerima keputusan pengunduran diri tersebut," ujarnya.

Meskipun begitu, Felix menyambut baik keputusan mediasi yang dilakukan hingga 23 November nanti. "Kalau memang mediasi tidak tercapai kesepakatan, ya diteruskan saja. Intinya kami ingin ada win-win solution," tambahnya.

Evi sendiri sebagai penggugat bertekad akan tetap berjuang melawan kesewenang-wenangan Kwik Kian Gie terhadap dirinya.

"Ini adalah bentuk perjuangan saya melawan kesewenangan Kwik," jelas Evi.

Kasus bermula dari terbentuknya Ikatan Karyawan dan Dosen IBII (IKABI) yang berjuang mengajukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke pihak Yayasan dan kebebasan akademis, di kampus tersebut dengan melakukan mosi tidak percaya kepada rektor yang diduga melakukan plagirisme karya ilmiah.

Bukannya menyelesaikan permasalahan tersebut, pihak yayasan IBII melalui Kwik Kian Gie malah melakukan PHK sepihak terhadap 10 dosen IBII yang tergabung sebagai pengurus IKABI dan duduk dalam Tim Perunding PKB dan penandatanganan Mosi Tidak Percaya kepada rektor IBII pada waktu itu.

(ANT-136/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010