Ya, sesuai dengan SKB pemerintahJakarta (ANTARA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan jadwal kalender libur bursa tahun 2021 pasca-pemerintah menggeser agenda libur nasional yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W Widodo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, mengatakan, pergeseran hari libur bursa tersebut sesuai dengan arahan pemerintah yang mengantisipasi pandemi COVID-19 yang kembali melonjak pasca-Lebaran Idul Fitri.
"Ya, sesuai dengan SKB pemerintah," ujar Laksono.
BEI menyatakan perubahan kalender libur bursa tahun 2021 tersebut dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Baca juga: Menaker segera terbitkan Surat Edaran Revisi Hari Libur Nasional 2021
BEI menyesuaikan hari libur bursa dengan libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah/2021 Masehi pada Selasa (10/8) yang digeser waktunya menjadi Rabu (11/8).
Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula berlangsung pada Selasa (19/10) juga digeser menjadi Rabu (20/10).
Sedangkan libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat (24/12), BEI menetapkan tanggal tersebut menjadi hari bursa.
Keputusan pergeseran libur nasional itu sendiri dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah geser jadwal libur nasional 2021
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021