Jakarta (ANTARA) - Departemen Perdagangan Amerika Serikat menyatakan membatalkan larangan transaksi untuk TikTok dan WeChat yang mereka keluarkan September tahun lalu, saat pemerintahan Presiden Donald Trump.
Dikutip dari Reuters, Selasa, Presiden AS Joe Biden awal Juni ini menarik sejumlah perintah eksekutif yang keluar saat kepemimpinan Trump, termasuk larangan unduhan baru aplikasi WeChat dan TikTok.
Baca juga: TikTok luncurkan Sabtu Belanja Lokal bantu UKM di Indonesia
Departemen Perdagangan AS saat itu diminta meninjau potensi ancaman keamanan yang ditimbulkan aplikasi tersebut, juga yang lainnya.
Trump juga ingin melarang transaksi yang bisa berakibat larangan menggunakan aplikasi TikTok dan WeChat di Amerika Serikat.
Departemen Perdagangan AS tidak berkomentar untuk isu terbaru ini.
Presiden Biden baru-baru ini memerintahkan Departemen memantau aplikasi TikTok dan sejenisnya, yang bisa mempengaruhi keamanan nasional negara tersebut.
Departemen tersebut juga diminta memberikan rekomendasi dalam kurun waktu 120 hari untuk melindungi data AS yang diperoleh atau diakses perusahaan asing.
Sementara itu, tinjauan keamanan untuk TikTok yang berlangsung sejak 2019 tetap berjalan.
Pemerintah AS saat dipimpin Trump juga mengajukan banding di pengadilan, yang melarang blokir TikTok dan WeChat. Tapi, setelah Presiden Biden dilantik, Departemen Kehakiman diminta untuk menghentikan banding tersebut.
Baca juga: Aplikasi China dapat hadapi panggilan hukum atau larangan Biden
Baca juga: AS cabut rencana blokir TikTok
Baca juga: GoFood dan TikTok beri edukasi pemasaran digital untuk UMKM kuliner
Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021