Harus ditekan lagi penggunaan anggaran yang efektif dan efisien
Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Matnor Ali menyatakan, dua tahun terakhir ini Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) daerah ini sangat tinggi, yakni di atas Rp250 miliar, sehingga pada pelaksanaan APBD tahun 2021 ini harus ditekan secara maksimal.
"Jadi Silpa APBD pada 2019 itu sebesar Rp269 miliar, pada 2020 tadi Rp251 miliar, jangan sampai lagi pada 2021 ini masih di atas Rp250 miliar," ujar Matnor Ali, usai rapat paripurna dewan Kota Banjarmasin tentang penyampaian Raperda LKPj Pemkot Banjarmasin tahun 2020, Senin.
Menurut dia, Silpa APBD Banjarmasin antara tahun 2019 dan 2020 itu hanya turun sekitar 6,7 persen, sehingga pemerintah kota harus kerja keras lagi untuk APBD tahun 2021 ini.
"Harus ditekan lagi penggunaan anggaran yang efektif dan efisien, jangan sampai program yang sudah diagendakan batal, hingga silpa naik terus, terkecuali memang untuk efisiensi anggaran," katanya pula.
Namun tentunya, kata Matnor Ali lagi, pihaknya akan bisa mengetahui secara terperinci pada saat rapat badan anggaran dewan dengan tim anggaran pemerintah kota, terkait masih besarnya silpa ini terjadi.
Selain masalah itu, kata dia, terkait juga dengan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 yang di awal tahun itu mulai terjadi pandemi COVID-19, sehingga target PAD diturunkan, hingga hanya Rp320 miliar.
"Sementara itu pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp1,2 triliun, jadi ada defisit sekitar Rp200 miliar untuk belanja daerah pada tahun 2020 itu," kata Matnor Ali pula.
Pihaknya meminta agar pemerintah kota terus membangun sinergi dengan pemerintah pusat demi peningkatan anggaran dan kegiatan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Matnor Ali juga menyampaikan apresiasi pihaknya di legislatif dengan raihan 8 kali secara beruntun laporan keuangan pemerintah kota mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Penjabat Wali Kota Banjarmasin Ahmad Fydayeen menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban pemkot sebelumnya telah menerima opini WTP delapan kali berturut-turut dari BPK RI.
Dia menjelaskan, dengan selesainya proses audit dan pemberian opini laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK, maka disampaikan kepada DPRD agar bisa melakukan pembahasan untuk bisa dijadikan peraturan daerah dengan hasil audit bisa disempurnakan sesuai amanat dalam Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Laporan keuangan adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Pemkot Banjarmasin dalam tata kelola pemerintahan yang baik, juga implementasi sistem akuntansi keuangan daerah," ujarnya.
Dia menyatakan, tujuan penyusunan laporan keuangan ini adalah untuk memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama tahun 2020, yaitu pendapatan belanja, pembiayaan aset, kewajiban ekuitas dana, dan aliran kas.
"Laporan keuangan ini menerapkan sistem akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Pemerintah," ujarnya pula.
Baca juga: DPRD Banjarmasin sesalkan 90 persen anggaran kelola sungai dipotong
Baca juga: Pemkot Banjarmasin anggarkan Rp3,1 miliar tangani Covid-19
Pewarta: Sukarli
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021