Jakarta (ANTARA) - Pelayanan makan dan minum di tempat (dine in) untuk kafe, rumah makan serta restoran di wilayah Jakarta Utara dibatasi hingga pukul 20.00 WIB selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mengatakan, pembatasan jam operasional sebagaimana tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 405 Tahun 2021.
"Ya (berlaku pembatasan jam operasional layanan makan di tempat hingga pukul 20.00 WIB)," ujar Ali saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin malam.
Ali mengatakan, pelanggaran aturan jam operasional tersebut akan diberi sanksi tegas, seperti halnya dua lokasi kafe dan restoran di kawasan Kelapa Gading Timur.
Keduanya diberi sanksi penutupan hingga tiga hari karena masih melayani pembeli/ makan di tempat pada Sabtu (19/6) malam, padahal waktunya sudah lewat dari pukul 20.00 WIB.
"Karena melanggar aturan, kami berikan tindakan tiga hari tutup. Mudah-mudahan tindakan itu bisa menjadi contoh bagi rumah makan atau restoran yang lain," katanya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi luasnya penyebaran COVID-19 di DKI Jakarta khususnya di Jakarta Utara.
Baca juga: 90 persen tempat tidur isolasi RS di DKI Jakarta telah terpakai
Baca juga: Di tengah lonjakan COVID-19, DKI hanya miliki dana Rp11 triliun
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021