"Laporan resminya sudah diterima langsung dari korban dan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Kahar Muzakkir kepada wartawan per telepon dari Palu, Senin malam.
Saat ini, kata dia, pihak penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sulteng masih memanggil sejumlah saksi-saksi yang mengetahui terjadinya kasus tersebut.
"Seluruh pihak yang terlibat dengan kasus itu masih diperiksa. Jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya," kata juru bicara Polda Sulteng itu.
Secara terpisah, korban mahasiswi berinisial Ds (23), warga Desa Rampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi kepada wartawan di Palu, Senin, mengatakan, kasus yang dialami telah dilaporkan ke pihak Ditreskrim Polda Sulteng tertanggal 27 Juli 2010 lalu yang diterima oleh penyidik AKP Esriyati Ndese.
Dalam pengaduan itu, korban mengaku telah disetubuhi oknum petugas Bripda Az sesuai laporan pengaduan polisi bernomor: LP/154/VII/2010/Ditreskrim Polda Sulteng.
Korban menceritakan, awal pertemuannya dengan pelaku Bripda Az itu berlangsung pada Maret 2010 dan saat itu masih bertugas di Polres Donggala.
Perkenalan itu melalui teman korban di sebuah kos-kosan di Jln Domba, Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur.
Hubungan antara korban dengan pelaku pun mulai terjalin setelah melalui proses perkenalan panjang layaknya pasangan muda-mudi lainnya.
"Hubungan ini kami jalani dengan baik hingga akhirnya saya hamil. Ini saya turuti karena dia berjanji mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikah," tutur korban.
Kata dia, hubungan intim layaknya pasangan suami istri itu dilakukan berkali-kali di sejumlah lokasi, termasuk di tempat kos pelaku, Jln Domba, Kecamatan Palu Timur.
Namun, lanjut korban, setelah mengetahui dirinya sudah berbadan dua atau hamil, Bripda Az malah mengelak dan menghindar.
"Bukannya baik, malah dia (Bripda Az) menjelek-jelekkan saya dan bahkan mengancam saya jika kerap menelepon," ujar dia.
Selain itu, kata dia, pelaku Bripda Az menyuruh korban Ds untuk menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat dan akan mencarikan laki-laki lain.
Korban Ds yang kini tinggal di sebuah rumah keluarganya di Kelurahan Tatura, Palu Selatan itu, tampak murung menanggung beban berat dan berupaya dihibur.
Karena beberapa bulan lagi korban dari oknum polisi tak bertanggungjawab itu, akan melahirkan bayinya dari hasil perbuatan terlarangnya.
"Saat ini usia kandungan saya memasuki enam bulan," kata korban Ds yang didampingi sejumlah keluarganya.
Menurut keluarga korban Ds, perbuatan Bripda Az telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya dengan telah berani berbuat tak senonoh tanpa pertanggungjawaban.
"Jika tidak ada penanganan serius kepada pelaku Bripda Az, saya akan akan mempertanyakan lagi ke polda dengan didampingi Komnas HAM," kata korban Ds. (ANT-106/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010