Buronan Kejaksaan Agung tersebut tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) sedang menelusuri keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis yang merupakan terpidana kasus pembalakan liar.
"Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Arya Pradhana, jika terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Buronan Kejaksaan Agung tersebut tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Data yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi, yang bersangkutan merupakan pemegang paspor Indonesia dengan rincian sebagai berikut.
Pertama, atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Selanjutnya pada 2008, ia mengganti nama menjadi Hendro Leonardi dimana paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Kemudian pada 2013, paspor yang bersangkutan dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara dengan nama Hendro Leonardi, dan terakhir juga atas nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.
Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 2009. Sebelum 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian.
Hal tersebut yang menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008, dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi, sehingga tidak terdeteksi.
Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto, kata dia.
Yang bersangkutan juga melampirkan dan menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas, yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan ganti nama.
Baca juga: Bareskrim Polri selidiki pemalsuan paspor Adelin Lis
Baca juga: Adelin Lis dikawal ketat polisi Singapura
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021