Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura terus menekan angka stunting dengan mewajibkan kepemilikan Kartu Ibu dan Anak bagi warga yang buah hatinya hendak masuk ke Taman Kanak-Kanak (TK).

Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano kepada ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan dengan memiliki Kartu Ibu dan Anak maka menandakan orang tua telah membawa anaknya ke puskesmas.

"Dari kartu tersebut bisa dipantau apakah orang tuanya membawa anak ke puskesmas atau tidak," katanya yang akrab disapa BTM.

Menurut BTM, hal ini yang dilakukan Pemkot Jayapura untuk membantu Pemerintah Pusat menurunkan angka stunting di wilayahnya.

"Sedangkan untuk data secara lengkap, bisa langsung ke Dinas Kesehatan Kota Jayapura agar dapat dipaparkan dengan detail," ujarnya.

Baca juga: Cegah stunting, PKK Biak anjurkan pangan lokal penuhi asupan gizi anak

Baca juga: Papua jadi model penanganan kekerdilan di Indonesia

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura Ni Nyoman Sri Antari mengatakan berdasarkan Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) pada 2022, angka stunting Kota Jayapura tercatat 15,11 persen.

"Sedangkan berdasarkan E-PPGBM per Maret 2021, angka stunting Kota Jayapura tercatat 10,50 persen," katanya.

Dia menambahkan selain itu, status gizi Kota Jayapura dilihat dari angka stunting berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013 tercatat 34,8 persen, lalu Riskesdas 2018 tercatat 31,4 persen, sedangkan dari Studi Status Gizi Balita di Indonesia (SSGBI) 2019 tercatat 25,9 persen.

Stunting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang jauh lebih pendek dibandingkan orang seusianya.

Penyebab utamanya, adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia dua tahun.

Baca juga: Papua libatkan 19 kabupaten ikut program penanganan stunting

Baca juga: Kemendagri bantu tekan stunting pada 14 kabupaten di Papua

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021