"Penyusunan RUU KKR sudah final di tingkat pemerintah dan tinggal segera diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan," katanya di Banda Aceh, Senin.
Pernyataan itu disampaikan di depan puluhan mahasiswa yang berunjukrasa menuntut segera diwujudkan KKR nasional agar KKR Aceh bisa dibentuk di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Patrialis, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan rombongannya sempat tertahan sekitar setengah jam di tengah kerumunan massa untuk menunggu Menkumham memberi penjelasan kepada mahasiswa.
Patrialis mengatakan, RUU KKR yang akan dilimpahkan itu telah disepakati dibahas oleh parlemen diperiode 2010, karena dinilai sudah mendesak dan dibutuhkan oleh masyarakat.
"Ini sudah kita sepakati dibahas diperiodesasi 2010 karena ini kebutuhan bersama," ujarnya.
Menurut dia, keterlambatan dalam pengajuan RUU KKR disebabkan pemerintah sangat berhati-hati menyusunnya, karena RUU KKR sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006, akibat ada beberapa
pasalnya dinilai lemah.
"Jadi kita tidak mau itu terulang, makanya kita sangat hati-hati sekarang," ujar Patrialis.
Kata dia, jika UU KKR sudah disahkan pemerintah segera membentuk Badan KKR nasional untuk menangani masalah khususnya terkait HAM yang muncul hingga memberi keadilan bagi korban kekerasan.
Terkait desakan membebaskan narapidana politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Patrialis menyatakan, mereka yang masih ditahan seperti Teuku Ismuhadi cs yang ditahan di LP Cipinang, tidak terkait dengan perjuangan politik GAM.
Ismuhadi cs yang terlibat pengeboman Bursa Efek Jakarta pada 2000, dinilai sebagai tindak pidana umum dan tidak diakui bagian dari aksi perjuangan GAM, sehingga tidak bisa diberikan amnesti umum, sebagaimana Kepres nomor 22/2005.
"Kita sudah membicarakan hingga tingkat internasional dan mereka tidak dikatagorikan bagian dari perjuanagn politik GAM," kata Patrialis.
Menurutnya Pemerintah kini berupaya meringankan hukuman mereka dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun kurungan penjara.
"Saya sendiri yang menandatangani surat pembahasan itu untuk dibahas secara bersama, jika itu sudah berlaku maka dikurangi hukuman yang sudah dijalani dan dikurangi remisi, maka tidak lama kawan kita itu akan bebas," ujarnya.
Di sisi lain, Patrialis berjanji akan membahas bersama Menteri Kordinator Politik dan Keamanan terkait masih ada Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh yang dinilai belum bisa direalisasikan penuh di Aceh.
(T.ANT-187*BDA1/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010