"Diresmikannya `Law Center` tidak hanya berada di daerah, tapi juga di tingkat nasional," katanya.
Ia mengatakan, dalam konteks otonomi daerah (otda) tentu di daerah perlu diterapkan hukum dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ke masa depan, ia mengemukakan, peraturan daerah (perda) yang dibiayai mahal pembuatannya oleh negara, Patrialis harapkan dapat digunakan dan diterapkan di masyarakat.
Beberapa Perda di daerah yang dibuat oleh legislatif, ada yang tumpang tindih dengan peraturan di atasnya, sehingga tidak dapat diterapkan.
"Demikian juga pelayanan-pelayanan hukum yang ada di daerah untuk melakukan inisiatif bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) seperti kekayaan intelektual yang dimiliki daerah," kata Patrialis.
Sebelumnya "Law Center di Indonesia sudah ada di wilayah Yogyakarta, Banten, Pekanbaru, Medan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Padang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Jawa Timur.
Selain itu, Patrialis juga mencanangkan 31 desa di provinsi Aceh sebagai Desa Sadar Hukum.
"Selama saya menjabat sebagai menteri dan baru sepuluh provinsi yang didatangi, tidak pernah meresmikan Desa Sadar Hukum sebanyak di Provinsi Aceh," katanya.(T.S035/R010/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010