"Belakangan ini banyak jalan protokol di Kota Ternate yang ditutup karena jalan itu digunakan menjadi tempat hajatan warga. Ini sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas," kata salah seorang warga Ternate Irham Hanafi, di Ternate, Senin.
Penutupan jalan protokol tersebut mengakibatkan warga harus mencari jalur jalan alternatif, parahnya lagi di jalur jalan alternatif itu juga ditutup karena dijadikan tempat hajatan warga pula.
Ikbal mengimbau kepada Pemkot Ternate dan instansi terkait lainnya untuk tidak seenaknya memberikan izin kepada warga yang ingin memanfaatkan jalan sebagai tempat penyelenggaan hajatan. Terutama pada jalan protokol yang tidak memiliki jalan alternatif.
Warga di Ternate yang ingin menggelar hajatan sebaiknya juga diimbau untuk menggunakan lahan pekarangan sebagai lokas hajatan atau menyewa gedung yang banyak terdapat di Kota Ternate.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Samin Marsaoly ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut menyatakan pihaknya memang sering mendapat keluhan dari warga mengenai terganggunya arus lalu lintas akibat penutupan jalan untuk menggelar hajatan warga.
Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, izin penggunaan jalan untuk berbagai kepentingan menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
"Dulu ketika izin itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, kami sangat selektif dalam memberi izin kepada warga yang ingin menggunakan jalan untuk lokasi hajatan. Sekarang izin itu menjadi kewenangan Kepolisian, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa," katanya.
Warga di Ternate banyak menggunakan jalan sebagai tempat penyelenggaraan hajatan, seperti pesta perkawinan, karena rumah warga di Ternate umumnya tidak memiliki lahan pekarangan yang luas.
Selain itu, sewa gedung untuk menggelar berbagai hajatan harganya sangat mahal, sehingga alternatif yang dilakukan yakni menutup jalan raya yang berada di depan rumah. (AF/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010