Jakarta, (ANTARA News) - Dua mantan Duta Besar (Dubes) RI untuk China yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pungutan biaya kawat di kedubes tersebut.

Kedua tersangka yang diperiksa itu, yakni, AA Kustia dan Kuntara. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi di Kedubes RI untuk China itu, merupakan pemanggilan yang keduakalinya.

Sebelumnya, ketua tim penyidik perkara tersebut, Faried Haryanto, menyatakan, dalam waktu secepatnya berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan.

"Dalam waktu secepatnya, berkas dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Kasus itu bermula pada Mei 2000 sampai Oktober 2004, Kedubes RI di China telah melakukan pemungutan biaya kawat sebesar 55 yuan atau 7 dollar AS per pemohon visa, paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

Namun hasil pungutan itu, tidak dimasukkan ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun digunakan untuk oknum di kedutaan tersebut.

Akibatnya negara dirugikan sebesar 10.275.684 yuan dan 9.163 dollar AS atau setara Rp10 miliar.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009